Notification

×

Iklan

Iklan

Pasutri Pemilik Modal Pinjaman Disomasi Lawyer HS, Soal Sertifikat Tanah

Selasa, 26 Desember 2023 | Desember 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-13T01:56:04Z


LUBUKLINGGAU_APAK- PASANGAN suami istri (Pasutri) seorang pemilik modal pinjaman dengan penjamin sertifikat tanah di Desa Lubuk Alai. Disomasi, oleh Kuasa Hukum, (HS). 


Hal ini disampaikan Advokat Ali Hanapiah.S.H kepada Alfiya Noviana dan Ederien (Pasutri) dari pemilik modal beralamat di di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) Provinsi Bengkulu, dan somasi ini menegaskan agar saudara dimaksud segera menyerahkan atau mengembalikan jaminan surat milik konsumen klien kami.

"Saya, harap jaminan surat milik konsumen yang diserahkan klien kami kepada pemilik modal untuk segera kembalikan," tegas Kuasa Hukum HS.


Dalam kesempatan ini perbuatan saudara Alfiya Noviana dan Ederien, terindikasi tindak pidana hingga klien kami (HS) merasa dirugikan untuk itu kami tunggu itikad baik saudara paling lambat 1 (Satu) Minggu, sejak Somasi disampaikan.

"Bila mana, saudara tidak merespon somasi ini. Selanjutnya, kami akan menempuh jalur hukum atas perbuatan saudara lakukan ke Klien kami," ujar Advokat Ali Hanapiah SH and Partner, berdomisili Hukum di Grand Malaka Ethical Hotel Malaka II, Nomor.05, Kel. Bukit Sangkal Palembang.

Priha somasi, teguran hukum kepada Alfiya Noviana dan Ederien, dilayangkan pada 20 Desember 2023

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update